Susunan Kepengurusan
SUSUNAN ORGANISASI PUSAT
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor
Pengurus Organisasi ditingkat pusat terdiri dari:
1. Dewan Pengarah
- Dewan Pengarah berfungsi untuk menetapkan kebijakan strategis, memberikan nasehat dan dukungan kepada Dewan Pengurus
- Anggota Dewan Pengarah adalah orang yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam memberikan dukungan yang signifikan kepada LBH Ansor Pusat .
- Anggota Dewan Pengarah terdiri dari 3(tiga) orang yang dipilih dan ditetapkan dalam Kongres.
2. Dewan Kode Etik
- Dewan Pengawas Kode Etik berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial oleh anggota.
- Anggota dewan Pengawas Kode Etik adalah orang yang pakar dan dinilai memiliki integritas dan akuntabilitas dalam bidang profesi Pekerjaan Sosial
- Anggota Dewan Kode Etik terdiri dari 3(tiga) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan dalam Kongres
3. Dewan Pengurus
- Dewan Pengurus berfungsi untuk menjalankan keputusan-keputusan kongres dan menyelenggarakan urusan sehari-hari organisas
- Dewan Pengurus dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dan dapat diberhentikan oleh Kongres
- Ketua Umum terpilih wajib menyusun kelengkapan kepengurusan dengan menunjuk,dan dapat kemudian memberhentikan,anggota-anggota yang terdiri dari setidak-tidaknya masing-masing satu orang Sekretaris, Bendahara, dan Kepala-kepala Bidang urusan profesi yang kemudian bersama-sama menjadi Dewan Pengurus
- Dewan Pengurus dapat membentuk suatu kesekretariatan dan atau unit-unit kegiatan yang terdiri dari tenaga pelaksana harian yang diatur dalam surat keputusan Dewan Pengurus