Jenis Keanggotaan LBH Ansor Pusat

Keanggotaan LBH Ansor Pusat terdiri dari : 

1. Anggota Umum

      Anggota umum LBH Ansor Pusat adalah warga masyarakat yang tinggal di wilayah atau komunitas yang dilayani oleh LBH Ansor Pusat . Mereka memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam pengambilan keputusan dan partisipasi dalam kegiatan LBH Ansor Pusat .

2. Anggota Profesional atau Ahli

      Individu dengan keahlian atau latar belakang profesional tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, atau lingkungan, yang dapat memberikan kontribusi khusus dalam program LBH Ansor Pusat .

3. Anggota Pendiri atau Kehormatan

      Individu yang diakui sebagai anggota kehormatan atau pendiri LBH Ansor Pusat karena jasa atau kontribusi luar biasa yang telah diberikan dalam pembentukan atau pengembangan LBH Ansor Pusat .

4. Anggota Sukarelawan

      Anggota yang bersedia memberikan waktu dan usaha secara sukarela, membantu pelaksanaan program, kegiatan, atau proyek LBH Ansor Pusat .