Anggaran Dasar LBH Ansor Pusat

ANGGARAN DASAR Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH Ansor Pusat )

 

BAB I

NAMA DAN BENTUK HUKUM

 Pasal 1

Lembaga ini bernama Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor atau disingkat LBH Ansor Pusat .

 BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 Pasal 2

Lembaga ini didirikan dengan maksud dan tujuan:

1. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

2. Memberdayakan masyarakat melalui program-program pendidikan, ekonomi, sosial, dan lingkungan.

3. Menanggulangi permasalahan sosial di wilayah kerja lembaga.

 BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 3

1. Keanggotaan lembaga terbuka untuk setiap individu atau organisasi yang berkomitmen pada maksud dan tujuan lembaga.

2. Prosedur penerimaan dan pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam peraturan internal.

 

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

 Pasal 4

1. Struktur organisasi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris yang dipimpin oleh Budi Santoso.

2. Pengurus lembaga dipilih melalui musyawarah dan mufakat anggota.

 

BAB V

PENDANAAN

Pasal 5

1. Pendanaan lembaga berasal dari sumber-sumber seperti sumbangan, donasi, hibah, dan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Pengelolaan keuangan lembaga dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

BAB VI

RAPAT DAN KEPUTUSAN

Pasal 6

1. Rapat dilaksanakan 1 bulan sekali dan dihadiri oleh anggota yang memenuhi quorum.

2. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat atau mekanisme lain yang disepakati.

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 7

1. Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan melalui musyawarah khusus dengan persetujuan mayoritas anggota yang hadir.

 

BAB VIII

PEMBUBARAN LEMBAGA

Pasal 8

1. Lembaga dapat dibubarkan berdasarkan keputusan musyawarah anggota dengan persetujuan mayoritas.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh rapat musyawarah anggota.

Pada tanggal  : 04 Juni 2016