Hak dan Kewajiban Anggota LBH Ansor Pusat

Hak Anggota

  1. Anggota memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan, program, dan kegiatan LBH Ansor Pusat melalui pertemuan umum atau forum partisipatif lainnya.
  2. Anggota memiliki hak untuk memilih atau dipilih sebagai pengurus atau dalam posisi kepemimpinan lainnya dalam proses pemilihan umum.
  3. Anggota berhak untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan, program, dan kebijakan LBH Ansor Pusat , serta memahami laporan keuangan dan hasil evaluasi.
  4. Anggota berhak untuk aktif terlibat dalam program dan kegiatan yang diadakan oleh LBH Ansor Pusat , memberikan ide, saran, dan kontribusi sesuai kemampuan masing-masing.
  5. Anggota berhak mengikuti pelatihan dan program pengembangan keterampilan yang diselenggarakan oleh LBH Ansor Pusat untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan mereka.

 

Kewajiban Anggota

  1. Anggota wajib memenuhi persyaratan dan kewajiban keanggotaan yang ditetapkan oleh LBH Ansor Pusat , termasuk pembayaran kontribusi keuangan (jika ada) dan pemenuhan tugas-tugas tertentu.
  2. Anggota diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam pertemuan, diskusi, dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh LBH Ansor Pusat , serta memberikan kontribusi yang positif.
  3. Anggota diwajibkan untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai, etika, dan tujuan LBH Ansor Pusat dalam setiap tindakan dan keputusan mereka.
  4. Anggota diwajibkan untuk menjaga komunikasi yang terbuka dengan anggota lainnya dan pihak pengurus, serta memberikan informasi yang relevan ketika diperlukan.
  5. Anggota diharapkan memberikan dukungan satu sama lain, memupuk solidaritas, dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama LBH Ansor Pusat .
  6. Anggota diwajibkan untuk mematuhi aturan dan etika yang berlaku di LBH Ansor Pusat , serta menghindari tindakan atau perilaku yang dapat merugikan atau merugikan LBH Ansor Pusat .
  7. Anggota dapat diharapkan untuk terlibat dalam proyek atau program LBH Ansor Pusat , memberikan ide, dukungan, atau keterampilan yang sesuai.
  8. Anggota diwajibkan untuk menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh LBH Ansor Pusat , terutama pertemuan umum atau rapat penting lainnya.